TATA TERTIB SISWA
SDN KEBON JERUK 10
TAHUN PELAJARAN 2023 - 2024
BAB I
DASAR PEMIKIRAN, DASAR HUKUM, TUJUAN
Pasal 1
DASAR
PEMIKIRAN
SDN Kebon Jeruk 10 sebuah sekolah dasar yang
didirikan dengan visi terwujudnya peserta didik yang beriman,berprestasi,
beretika lingkungan dan berpijak pada budaya bangsa.
SDN Kebon Jeruk 10
mengemban misi utama yaitu menciptakan suasana dan kebiasaan yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan, menciptakan pakem dan berpikir kritis,
mengimplementasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, di
rumah dan di masyarakat. Menciptakan peserta didik yang berprestasi di akademik
dan non akademik, mewujudkan peserta didik yang mengenal dan memahami nilai dan
norma-norma yang membimbing prilaku individual dan sosial terhadap alam dan
lingkungan hidupnya, dan menumbuhkan dan melestarikan nilai-nilai budaya
sosial.
Demi tercapainya
visi dan misi tersebut di atas, maka untuk menciptakan suasana pendidikan yang
kondusif di lingkungan sekolah, ditetapkanlah peraturan-peraturan yang kemudian
dinamakan Tata Tertib Siswa SDN Kebon Jeruk 10.
Pasal 2
DASAR HUKUM
1)
Undang-undang Dasar 1945
Pasal 31 ayat (5) DAN Pasal 32 ayat (1)
2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, Pasal 36 ayat (2),
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD – MI
5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.
6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
Pasal 3
TUJUAN
(1) Sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib di lingkungan
SDN Kebon Jeruk 10.
(2) Mengatur kehidupan siswa di lingkungan SDN Kebon
Jeruk 10.
(3) Mewujudkan ketertiban dan keamanan di lingkungan SDN
Kebon Jeruk 10
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 4
DEFINISI,
ISTILAH
Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud
dengan :
(1) Sekolah adalah SDN Kebon Jeruk 10 Jakarta
(2) Pimpinan Sekolah adalah Kepala Sekolah dan
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
(3) Guru adalah anggota masyarakat yang dengan
prosedur tertentu ditugaskan untuk
mendidik dan mengajar siswa, khususnya dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
(4) Penangung Jawab Ekstrakurikuler adalah guru
yang ditugaskan pimpinan untuk memantau dan
memberi arahan di bidang ekstrakurikuler.
(5) Pembina Ekstrakurikuler adalah anggota
masyarakat yang dengan persetujuan pimpinan dan dewan guru ditugaskan untuk
mengajar dan mendidik siswa pada kegiatan ekstrakurikuler.
(6) Guru Piket adalah guru yang ditugaskan Pimpinan
Sekolah untuk membantu kelancaran proses
kegiatan belajar mengajar pada hari yang
ditentukan.
(8) Tenaga Kependidikan (Tendik) adalah anggota
masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditugaskan
sebagai operator Sekolah dan petugas kebersihan
Sekolah.
(9) Siswa adalah anggota masyarakat yang dengan
prosedur tertentu dapat mengikuti proses
pendidikan di Sekolah.
(10) Siswa berprestasi adalah siswa yang telah
meraih indeks prestasi tertinggi, aktif dalam kegiatan sekolah
dan kegiatan ekstrakurikuler, serta berperilaku
baik dan sopan di Sekolah.
(11) Piket kelas adalah siswa yang bertugas pada
hari tertentu di kelas yang bersangkutan.
(12) Diwajibkan adalah ketentuan yang harus
dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib siswa di
Sekolah
(13) Dianjurkan adalah ketentuan yang lebih baik
untuk dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib di
Sekolah.
(14) Dibolehkan adalah ketentuan yang diizinkan
untuk dilaksanakan siswa.
(15) Dilarang adalah ketentuan yang harus
ditinggalkan siswa berdasarkan tata tertib siswa di
Sekolah.
(16) Pelanggaran adalah tingkah laku siswa yang
tidak sesuai aturan Tata Tertib Siswa di Sekolah
(17) Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada
siswa karena melanggar peraturan tata tertib
siswa sebagai bentuk pembinaan.
Pasal 5
PERSIAPAN BELAJAR
(1) Siswa
diwajibkan mengikuti pembiasaan pagi bersama pada pukul 06.30 WIB dengan
mengenakan seragam dan atribut lengkap sesuai aturan.
(2) Siswa masuk kelas masing-masing untuk mengikuti
pembelajaran setelah pembiasaan pagi.
(3) Jenis kegiatan
pembiasaan pagi :
Senin : Upacara bendera, penanggung jawab
Nova Eko Prastyo dan Ahmad Baihaqi.
Selasa : Senam bersama dan makan sehat,
penanggung jawab Achmad Yani dan Intan Aprilia Utami.
Rabu : Literasi & Numerasi, penanggung jawab
Fitri Nurhidayanti, Juan, dan M. Akbar Fadilah.
Kamis : English Day, penanggung jawab Ahmad
Mutaqin, Wiwin Winduri dan Rahmanda.
Jumat : Kultum dan dhuha penanggung jawab Muhamad
Arif, Abdul Qais A.
Kerohanian agama Kristen penanggung jawab Sri
Wahyuningsih.
(4) Siswa melaksanakan sholat dhuha setelah pembiasaan
pagi di hari Jumat untuk kelas 4, 5 dan 6 di mushola sekolah sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
(5) Piket kelas diwajibkan menjaga kebersihan kelas
(meja guru, papan tulis, lemari harus sudah
bersih dan rapih sebelum setiap jam pelajaran
dimulai).
Pasal 6
SELAMA JAM PELAJARAN
(1) Siswa
dilarang keluar kelas kecuali seizin guru.
(2) Siswa diwajibkan menjaga ketertiban,
kebersihan, keamanan dan kekeluargaan di dalam kelas.
(3) Siswa diwajibkan mengikuti pelajaran dengan
seksama sampai akhir pelajaran.
(4) Siswa dilarang membawa dan menggunakan
handphone, earphone-headseat, walkman, media
player dan alat sejenis lainnya selama jam
pelajaran kecuali atas izin guru.
(5) Siswa dilarang membuang sampah di dalam kelas
(contoh : bungkus makanan, limbah rautan,
kertas coretan, dll).
(6) Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena
sesuatu hal (sakit, ada keperluan yang sangat
penting) diwajibkan meminta izin kepada guru yang
mengajar dan guru piket.
(8) Ketua kelas atau piket kelas diwajibkan
menghubungi guru piket, setelah 10 menit guru yang
bertugas mengajar belum masuk kelas.
(9) Pada setiap akhir pelajaran, siswa diwajibkan
merapikan perlengkapan belajar dan membaca doa .
(10) Piket Kelas diwajibkan untuk merapikan dan
membersihkan ruang kelas pada akhir pelajaran.
Pasal 7
JAM BELAJAR, PRESENSI dan PERIZINAN
1)
Siswa hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum pembiasaan
pagi dimulai dengan pengaturan jam
pembelajaran sebagai berikut:
Kelas 1 : Pukul 06.30 - 11.25 WIB kecuali jumat 06.30 - 08.50 WIB
(shif pagi)
Pukul 11.25 - 16.20 WIB kecuali jumat
09.15 - 11.35 WIB (shif siang)
Kelas 2 : Pukul 06.30 - 10.50 WIB kecuali
Selasa dan Rabu sampai pukul 11.25 WIB (shif pagi)
Jumat pukul 06.30 - 10.15 WIB (shif pagi)
Pukul 11.25 - 15.45 WIB kecuali Selasa dan
Rabu sampai pukul 16.20 WIB (shif siang)
Jumat pukul 07.30 - 11.15 (shif siang)
Kelas 3 : Pukul 06.30 - 12.10
WIB dan Jumat pukul 06.30 - 10.25 WIB
Kelas 4, 5, dan 6 pukul 06.30 - 12.10 WIB
kecuali Senin pukul 12.45 WIB dan Jumat 11.00 WIB
2)
Orangtua
tidak diperkenankan mengantarkan anak sampai ke dalam kelas, cukup sampai
gerbang sekolah.
3)
Siswa diperbolehkan berada di lingkungan sekolah maksimal sampai dengan pukul 17.00 WIB. Siswa yang berada di
sekolah melebihi jam 17.00 WIB harus ada guru yang mendampingi.
4)
Siswa yang terlambat masuk sekolah,
tidak diizinkan masuk kelas hingga prosedur
penanganan siswa terlambat selesai dijalankan, yaitu:
a. Siswa ybs menyerahkan surat ijin orang tua/wali terlambat
masuk sekolah langsung ke guru piket/satpam pada hari itu juga, atau
b. Orang
tua/wali menghubungi pihak sekolah (via telepon)
menerangkan alasan terlambat masuk sekolah langsung ke guru piket/satpam pada
hari itu juga
c. Setelah 2.
a atau b sudah dilaksanakan; sudah
menerima sangsi & poin dari tim tata tertib siswa maka siswa ybs
diperbolehkan masuk kelas di jam ke-2 atau di jam
berikutnya.
5)
Siswa yang tidak hadir karena sakit
dan atau/ kepentingan lain wajib memberi surat keterangan yang ditandatangani orang
tua/wali murid sesuai prosedur izin yang telah ditentukan yaitu:
a. Orang tua/wali menyerahkan surat izin/sakit tidak masuk
sekolah langsung ke guru piket/TU/satpam pada hari itu juga, atau
b. Jika sakit/izinnya mendadak, maka pada hari itu juga orang
tua/wali menghubungi pihak sekolah (via telepon) kemudian besok harinya
(setelah izin/sakitnya selesai) surat izin/sakit tersebut dititipkan
putra/i-nya untuk diserahkan kepada staf kesiswaan TU/guru piket. Misalnya:
Siswa izin tidak masuk hari Senin kemudian masuk pada hari Selasa, maka surat
tersebut maksimal Selasa harus sudah
diterima oleh petugas. Surat
yang terlambat diserahkan, tidak akan kami proses (dinyatakan Alpa).
Pasal 8
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
1.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler wajib, yaitu kepramukaan.
2.
Jenis kegiatan eksrakurikuler dan club pilihan*),
yaitu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh
sekolah, antara lain:
a.
Pramuka
b.
Futsal
c.
Seni Tari
d.
Seni Musik
e.
Marawis
f.
Karate
g.
Baca Tulis
Quran (BTQ)
h.
Sains Club
i.
English Club
3.
Kegiatan ekstrakurikuler yang tidak
tercantum dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 akan diatur kemudian.
Pasal 9
PESERTA
EKSTRAKURIKULER
1.
Dilakukan
berdasarkan seleksi oleh pembina/pelatih ekstrakurikuler pilihan selama ± 4
kali pertemuan/ 1 bulan.
2.
Quota/jumlah
(maksimal) peserta di setiap ekstrakurikuler pilihan ditetapkan oleh
pembina/pelatih ekstrakurikuler pilihan dengan mengacu pada beberapa
pertimbangan, diantaranya ketercukupan sarana/prasarana penunjang, pengawasan,
keselamatan, waktu, kemampuan, keterkaitan antar aspek, dll.
3.
Dalam ± 4 kali
pertemuan/ 1 bulan, siswa diperbolehkan mengikuti proses seleksi lebih dari 1
(satu) ekstrakurikuler pilihan.
4.
Peserta Sains dan English Club
adalah siswa kelas 3, 4, dan 5 yang dipilih melalui seleksi oleh pembina dan
penanggung jawab.
5.
Siswa kelas 1 ekstrakurikuler
pilihan yang dapat diikuti adalah BTQ, tari dan karate.
Pasal 10
PEMBINA, PENANGGUNG JAWAB, PESERTA DAN
WAKTU KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN CLUB
Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan oleh
guru atau instruktur/pelatih/pembina yang ditunjuk oleh sekolah.
|
NO |
PELATIH |
JENIS EKSTRAKURIKULER |
PENANGGUNG JAWAB |
KELAS |
HARI |
WAKTU |
|
1 |
Siska |
PRAMUKA |
Achmad Yani |
1 - 3 |
Rabu |
07.00
- 08.00 WIB |
|
2 |
Siska |
PRAMUKA |
Achmad Yani |
4 - 6 |
Rabu |
08.00
- 09.00 WIB |
|
3 |
Bambang |
FUTSAL |
Intan Aprilia Utami |
3-6 Perempuan |
Senin |
15.30
- 17.00 WIB |
|
3-6 Laki-Laki |
Sabtu |
15.30
- 17.30 WIB |
||||
|
4 |
Dina |
SENI TARI |
Hafia Lisda |
1 - 3 |
Rabu |
13.45
- 14.00 WIB |
|
4 - 6 |
13.00
- 13.45 WIB |
|||||
|
5 |
Wiwin Winduri |
SENI MUSIK |
Layusah |
3 - 6 |
Selasa |
13.00
- 14.00 WIB |
|
6 |
Rizki |
MARAWIS |
Muhamad Arif |
3 - 6 |
Rabu |
13.00
- 14.00 WIB |
|
7 |
Taufik Junianto |
KARATE |
Nova Eko Prastyo |
1 - 6 |
Jumat |
15.30
- 17.00 WIB |
|
8 |
Abdul Qais Asyrafuddin |
BTQ |
Abdul Qais Asyrafuddin |
1 - 3 |
Selasa ke 1 & 3 |
13.00
- 14.00 WIB |
|
4 - 6 |
Selasa ke 2 & 4 |
13.00
- 14.00 WIB |
||||
|
9 |
Juan |
SAINS CLUB |
Ahmad Baihaqi |
3 - 5 |
Selasa ke 2 dan 4 |
13.00
- 14.00 WIB |
|
10 |
Ahmad Mutaqin |
ENGLISH CLUB |
Rahmanda |
3 - 6 |
Selasa ke 1 dan 3 |
13.00
- 14.00 WIB |
Pasal 11
PENGAWASAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.
Kegiatan ekstrakurikuler di SDN KEBON JERUK 10 dipantau, dibina, dan dievaluasi oleh penanggung jawab yang ditunjuk.
2.
Pengawasan kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
3.
Hasil evaluasi didokumentasikan,
dianalisis, dan ditindaklanjuti oleh penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler.
4.
Pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler yang kurang memberi kontribusi atau menyalahi
kaidah/norma-norma pembinaan siswa, secara sepihak dapat diberhentikan oleh
sekolah.
Pasal 12
PENILAIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.
Penilaian kegiatan
ekstrakurikuler ditentukan berdasarkan beberapa kompetensi dasar yang harus dicapai dan kehadiran siswa.
2.
Kegiatan ekstrakurikuler dibimbing oleh pembina/pelatih/instruktur ekstrakurikuler.
3.
Hasil dan proses kegiatan
ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif untuk dilaporkan kepada orang
tua/wali murid dalam rapor
4.
Nilai kegiatan ekstrakurikuler
(NEK) merupakan akumulasi dari kehadiran/presensi (A) dan kompetensi (K) siswa,
dengan rumus sebagai berikut:
NEK = 2A + 1K dengan ketentuan sebagai berikut:
3
|
Predikat |
Rentang Nilai |
|
A (SANGAT BAIK) |
85 -100 |
|
B (BAIK) |
75 – 84 |
|
C (CUKUP) |
60 – 74 |
|
D (KURANG) |
< 59 |
5.
Ketentuan nilai/deskripsi ekstrakurikuler yang tertera di raport siswa
sebagai peserta ekstrakurikuler:
a.
Memiliki nilai ≥ B (Baik).
b.
Nilai/deskripsi ektrakurikuler didasarkan pada keikutsertaan/peran aktif siswa tersebut di
ekstrakurikuler lainnya.
6.
Siswa yang tidak
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang
berlaku.
.
Pasal 13
KRITERIA PENILAIAN SISWA BERPRESTASI
1. Siswa berprestasi non-akademik ditentukan berdasarkan
keaktifan dalam organisasi siswa di sekolah, partisipasi siswa mengikuti
kegiatan di luar sekolah dengan membawa nama baik sekolah, dan prestasi non
akademis yang ditunjang oleh sikap positif siswa.
2. Kriteria pasal 12 nomor 4
dan 5 digunakan sebagai pertimbangan menentukan perwakilan
sekolah dalam mengikuti seleksi siswa berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.
Pasal 14
PENGHARGAAN
A.
Prestasi
akademik
Siswa yang mendapat peringkat I,
II, dan III pada kegiatan lomba pada tingkat serendahnya kecamatan akan mendapatkan
piagam penghargaan dan dicatat pada “Papan Prestasi SDN Kebon Jeruk 10”
B.
Prestasi
Non Akademik
Siswa yang atas nama sekolah mendapatkan juara I, II, atau III lomba
kompetensi siswa dan atau sejenisnya pada tingkat Kota atau Propinsi akan
mendapatkan Piagam dan Piala Penghargaan serta tercatat pada “Papan Prestasi
SDN Kebon Jeruk 10”
Pasal 15
PELAJARAN
OLAH RAGA
(1) Siswa diwajibkan mengikuti pelajaran dan
praktek olahraga.
(2) Siswa diwajibkan memakai pakaian olahraga yang
telah ditentukan.
(4) Siswa yang tidak mengikuti pelajaran olahraga
diwajibkan melapor kepada guru olahraga dan
guru piket.
(6) Siswa tidak boleh terlambat mengikuti pelajaran
berikutnya setelah pelajaran olahraga.
(7) Siswa akan dikenakan sanksi bila tidak sesuai
kententuan tersebut di atas
Pasal 16
WAKTU ISTIRAHAT
SAAT KBM
(1) Siswa diwajibkan menggunakan waktu istirahatnya
dengan baik di luar kelas
(2) Siswa dilarang makan dan minum selama waktu istirahat
di dalam kelas.
(3) Siswa disarankan membawa tumbler dari rumah dan bekal
makanan sehat.
(4) Waktu istirahat telah ditentukan sesuai jadwal.
(5) Siswa diwajibkan segera masuk kelas bila waktu
istirahat selesai.
Pasal 17
TIDAK MASUK
SEKOLAH
(1) Siswa yang berhalangan hadir karena sakit,
diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter atau
Petugas Kesehatan dan menyerahkan kepada wali
kelas/petugas piket.
(3) Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan tertentu
dalam waktu lebih dari 2 hari harus mendapat persetujuan dari kepala sekolah
atau wakil kepala sekolah.
Pasal 18
PENILAIAN
SUMATIF
(1) Siswa wajib mengikuti sumatif, sumatif tengah semester, dan sumatif akhir semester,
dan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
(2) Siswa dan orang tua siswa berhak mengetahui
hasil sumatif dari guru yang bersangkutan.
(3) Sumatif susulan hanya diberikan kepada siswa
yang berhalangan, yaitu sakit dengan surat keterangan dokter atau petugas
kesehatan, serta siswa yang mendapat tugas kepala sekolah untuk mengikuti
kegiatan tertentu.
(4) Siswa yang terbukti tidak jujur selama ulangan
akan mendapatkan sanksi..
(5) Guru berhak menolak hasil kerja siswa yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
(6) Siswa yang belum tuntas dalam sumatif segera
mengikuti remedial, sesuai ketentuan yang ditetapkan guru mata pelajaran.
Pasal 19
BUKU
RAPOR
(1) Setiap siswa berhak mendapat rapor setiap tengah
dan akhir semester.\
(2) Rapor diserahkan kepada orangtua/wali.
(3) Orang tua/wali diwajibkan hadir pada
pengambilan rapor di setiap akhir semester ganjil dan genap.
(4) Rapor yang telah diterima oleh orangtua/wali
diwajibkan ditandatangani sebelum dikembalikan ke sekolah.
(5) Rapor yang diserahkan ke orangtua/wali dan
belum dikembalikan ke sekolah lalu kotor, rusak atau hilang adalah tanggung
jawab siswa/orangtua/wali
Pasal 20
SURAT
TANDA LULUS (STL)
(1) Siswa yang telah mengikuti prosedur tertentu
berhak mendapat Surat Tanda Lulus (STL) pada
akhir studi.
(3) Setelah STL diserahkan, jika ada kerusakan dan
atau kehilangan STL bukan menjadi tanggung
jawab sekolah.
Pasal 21
PAKAIAN SERAGAM
BESERTA ATRIBUTNYA
(1) Pakaian seragam siswa
ditentukan sebagai berikut:
Senin : atasan putih dan
bawahan putih, lengkap topi, dasi dan ikat pinggang
Selasa: seragam atasan putih, bawahan merah (kelas 1 dan
2) dan seragam olahraga untuk
kelas 3 - 6.
Rabu : seragam pramuka, lengkap dengan atribut.
Kamis: seragam atasan batik sekolah dasar merah dan
bawahan merah.
Jumat: seragam atasan putih muslim, bawahan merah
dan memakai peci hitam untuk laki-laki dan
jilbab putih untuk siswa muslim. Siswa yang
beragama lain memakai seragam atasan putih
dan bawahan merah.
(2) Aksesoris yang diperbolehkan jam tangan tanpa
kalkulator dan tidak terkoneksi dengan handphone.
(3) Siswa diwajibkan mengenakan sepatu hitam polos
(hitam seluruh bagiannya) dan kaos kaki putih
panjang minimal diatas mata kaki.
(4) Siswa dilarang memakai sepatu dengan melipat
atau diinjak bagian belakangnya.
(5) Siswa diwajibkan mengenakan ikat pinggang hitam
berlogo sekolah dasar.
(6) Siswa putri yang muslim memakai kerudung putih
polos (seragam Senin, Selasa, Kamis dan Jumat), kerudung coklat untuk seragam
pramuka dan kerudung putih saat memakai seragam olahraga.
(7) Siswa saat berseragam pramuka diwajibkan
memakai kaos kaki berwarna hitam.
(10) Cara Berpakaian :
a) Siswa Putra : - Baju dimasukkan ke
dalam celana.
- Panjang baju 10 cm di bawah ikat
pinggang.
- Panjang celana mulai dari pinggang sampai mata kaki.
b) Siswa Putri : - Baju dimasukkan ke
dalam rok, kecuali
pakaian muslim.
- Panjang baju 10 cm di bawah ikat
pinggang.
- Panjang rok mulai dari pinggang sampai mata kaki.
(11) Model celana tidak boleh: pencil, ketat, komprang, jahitan luar, /cutbray, hipsher, skinny jeans dan scatter
(12) Pramuka Putri : model atas lengan panjang (jika berjilbab), ada kancing pada tangan, menggunakan kacu dan topi pramuka.
(13) Pramuka
Putra : celana pramuka ada tempat sabuk kecil dan besar,
menggunakan kacu dan topi pramuka.
Pasal 22
KEBERSIHAN &
KERAPIAN
(1) Siswa diwajibkan memelihara kebersihan:
a.
diri dan pakaian.
b.
alat-alat belajar.
c.
kelas, gedung sekolah, mushola, dan lingkungan sekitarnya.
(2) Siswa diwajibkan membuang sampah pada tempat
yang telah disediakan.
(3) Siswa diwajibkan menempel pengumuman atau
sejenisnya pada papan pengumuman yang telah
disediakan.
(4) Siswa diwajibkan mengikuti kegiatan kerja bakti
kebersihan yang dilakukan secara berkala
(5) Siswa diwajibkan menjaga kesehatan
masing-masing dengan memperhatikan makan, minum dan
olahraga yang dapat menunjang kesehatan siswa yang
bersangkutan.
(6) Siswa dilarang membuat kegiatan atau lomba yang
berpotensi merusak lingkungan, pandangan
dan tidak sesuai dengan norma agama.
(7) Siswa putra potongan rambut pendek dan rapi (rambut
depan tidak menyentuh alis, rambut belakang tidak menyentuh kerah baju, serta
rambut samping tidak melebihi daun telinga), tidak diperkenankan memakai Jelly atau HairSpray, rambut
tidak boleh dicat, dan model rambut standar (tidak mengikuti bentuk model
rambut yang sedang booming/trend).
(8) Siswa putri rambut diikat (bagi yang tidak memakai jilbab dan berambut
panjang), warna rambut hitam, bagi yang tidak berjilbab model rambut tidak
mengikuti bentuk model rambut yang sedang booming/trend)
Pasal 23
KETERTIBAN BERLALU LINTAS
1. Siswa diperkenankan
membawa sepeda dengan meletakan di tempat parkir khusus sepeda.
2. Kendaraan yang mengantar siswa hanya
sampai batas pagar sekolah.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 24
JENIS PELANGGARAN
A. Pelanggaran Tingkat 1
Pelanggaran yang dilakukan secara perorangan,
tetapi tidak mengganggu orang lain dan tidak
mengganggu kelancaran kegiatan yang sedang
berlangsung.
1. Menyontek ketika ulangan.
2. Terlambat datang ke sekolah tanpa
keterangan yang jelas.
3. Vandalisme,yakni mengotori atau
merusak sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.
4. Terlambat datang pada kegiatan
ekstrakurikuler.
5. Tidak memakai pakaian seragam yang
telah ditentukan tanpa izin dari wali kelas.
6. Berpenampilan tidak sopan, seragam
tidak rapi dan berambut panjang bagi anak laki-laki.
7. Aksesoris tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
8. Membaca komik, bermain kartu, atau sejenisnya yang
tidak terkait dengan pelajaran.
9. Membawa handphone
tanpa izin dari guru.
10. Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas.
B. Pelanggaran Tingkat 2
Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara
berkelompok yang dapat mengganggu
kelancaran kegiatan-kegiatan sekolah atau
kegiatan-kegiatan perorangan.
1. Melompat pagar atau jendela sekolah
2. Membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas atau sekolah sehingga
mengganggu suasana belajar.
3. Berkelahi dan mengancam warga sekolah.
4. Meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam
pelajaran.
C. Pelanggaran Tingkat 3
Pelanggaran yang
dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan[1]
perbuatan yang
merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungannya, serta mencemarkan nama
baik perorangan
atau sekelompok orang atau sekolah.
1. Menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai atau
tanpa informasi yang tidak jelas dan
benar, sehingga menimbulkan kesalah
pahaman/kesalahan tanggapan dari berbagai pihak.
2. Memfitnah, menipu, mengucilkan teman dan menghasut
seseorang atau sekelompok orang
untuk melakukan kegiatan yang tidak terpuji.
3. Membawa dan atau mengkonsumsi rokok, barang-barang
terlarang, seperti: obat-obatan
terlarang, minuman beralkohol dan atau memabukkan.
4. Membawa dan atau menggunakan buku-buku, foto, file,
rekaman, instrumen dan media
lainnya yang mengandung unsur pornografi yang dapat
mengganggu dan meresahkan
lingkungan sekolah.
5. Membawa dan atau menggunakan senjata api, senjata
tajam yang membahayakan orang
lain
6. Mencuri atau mengambil barang milik orang lain.
Pasal 25
SANKSI
- SANKSI
A. Pelanggaran Tingkat 1 Akan Dikenakan Sanksi
1. Peringatan lisan dan pembinaan oleh guru.
2. Pencatatan poin diserahkan pada wali kelas atau
guru piket
B. Pelanggaran
Tingkat 2 Akan Dikenakan Sanksi
1. Mengisi surat pernyataan “tidak akan mengulangi
perbuatan yang melanggar tata tertib
siswa”.
3. Siswa akan diberi surat peringatan dari wakil
kepala sekolah bidang kesiswaan yang ditembuskan kepada pihak orangtua/wali
siswa.
C. Pelanggaran
Tingkat 3 Akan Dikenakan Sanksi
1. Mendapatkan peringatan keras dari sekolah berupa
surat peringatan dari kepala sekolah.
2. Membuat surat perjanjian yang telah ditetapkan
pihak sekolah dengan rangkap tiga, yang
akan diteruskan kepada pihak orang tua/wali murid
4. Apabila pelanggaran tingkat 3 telah dilakukan
sebanyak 2 (dua) kali, maka siswa akan
mendapat skorsing dari sekolah, berupa pengembalian
sementara kepada orang tua/wali.
Lama skorsing ditentukan berdasarkan hasil keputusan
sekolah.
Pasal 26
REMISI POIN PELANGGARAN
Poin pelanggaran memiliki masa berlaku, yaitu akan terus
diakumulasikan sampai siswa/i naik kelas (per akhir tahun pelajaran), dan atau/
sebagai bahan pertimbangan kelulusan (akhir tahun di kelas VI ). Remisi total poin pelanggaran berdasarkan 2 hal,
yaitu:
1. Siswa tidak melakukan pelanggaran tata tertib untuk
setiap aspek kepribadian (kelakuan, kerajinan, dan kerapian) selama 1 bulan
berturut-turut, maka mendapat remisi sebesar 6% per bulan (72% per tahun
pelajaran) dari total poin pelanggaran yang didapat. Persentase remisi berlaku
akumulatif. Remisi ini tidak berlaku*) bagi siswa yang berada pada jenjang
peringatan terakhir/dikembalikan pada orang tua/wali.
2. Jika siswa yang paling banyak (tiga besar tiap
tingkat satuan pendidikan) melanggar secara jumlah akumulatif di akhir tahun
pelajaran untuk setiap aspek kepribadian (kelakuan, kerajinan, kerapian) dan
memperoleh juara I/II/III dalam kejuaran individu/tim di
tingkat sekolah akan mendapat remisi
sebesar 15%, mendapat remisi 25% untuk tingkat kota/kabupaten,
remisi 50% untuk tingkat provinsi, dan remisi 100% untuk
tingkat nasional/internasional dari total skor
pelanggaran (akhir tahun pelajaran) yang diperoleh. Bukti fisik
untuk tingkat kota/kabupaten, provinsi,
Nasional/Internasional berupa sertifikat/piagam/sejenisnya; sedangkan untuk
tingkat sekolah berupa surat keterangan dari wakasis (surat keterangan tersebut
diurus sendiri oleh siswa ybs maksimal 2 minggu setelah pengumuman lomba).
Pasal 27
PENYITAAN
1.
Ketentuan terhadap
barang sitaan yang mengandung unsur pornografi dan atau/ barang lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah diatur
sebagai berikut :
a.
Sekali pelanggaran: Disita dan
boleh diambil oleh siswa setelah mendapat
persetujuan dari wali kelas.
b.
Dua kali pelanggaran: Disita dan boleh diambil orang tua/wali setelah ada
kesepakatan dengan wali kelas.
c.
Tiga kali pelanggaran: Disita dan boleh diambil oleh orang tua/wali setelah orang tua/wali datang ke sekolah menemui wakil
kepala sekolah bidang kesiswaan/wali
kelas.
d.
Empat kali pelanggaran dst: Akan dimasukkan ke
dalam kategori poin pelanggaran berat kelakuan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 28
KETENTUAN
PENUTUP
1. Setiap siswa memiliki
catatan Rekaman Pelanggaran dikelola oleh
wali kelas dan diketahui oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
2. Tim pertimbangan
kepribadian siswa adalah Kepala Sekolah, Wali Kelas, dan Wakil Kepala Sekolah.
3. Tim Pertimbangan
kepribadian siswa bertugas menetapkan poin baru pada jenis pelanggaran yang
belum tercantum.
4. Tim Pertimbangan
kepribadian siswa bertugas meneliti/memverifikasi kebenaran semua fakta/data.
5. Hal-hal yang belum
tercantum diatas, akan diatur kemudian.
6. Peraturan
tata tertib siswa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
7.
Peraturan tata tertib siswa ini tetap berlaku selama belum ada perubahan.
8.
Demikian
untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, 10 Juli 2023
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Mengetahui
Kepala SDN Kebon Jeruk
10

Hafia
Lisda, S.Pd Mudofar, M.Pd
NIP.
197408262016052001 NIP.
196806042000031003



0 Comments:
Posting Komentar