Hari, Tgl:
    Waktu Jakarta:



                         TATA TERTIB SISWA

SDN KEBON JERUK 10

TAHUN PELAJARAN 2023 - 2024

 

BAB I

DASAR PEMIKIRAN, DASAR HUKUM, TUJUAN

 

Pasal 1

DASAR PEMIKIRAN

 

            SDN Kebon Jeruk 10 sebuah sekolah dasar yang didirikan dengan visi terwujudnya peserta didik yang beriman,berprestasi, beretika lingkungan dan berpijak pada budaya bangsa.

SDN Kebon Jeruk 10 mengemban misi utama yaitu menciptakan suasana dan kebiasaan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menciptakan pakem dan berpikir kritis, mengimplementasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, di rumah dan di masyarakat. Menciptakan peserta didik yang berprestasi di akademik dan non akademik, mewujudkan peserta didik yang mengenal dan memahami nilai dan norma-norma yang membimbing prilaku individual dan sosial terhadap alam dan lingkungan hidupnya, dan menumbuhkan dan melestarikan nilai-nilai budaya sosial.

Demi tercapainya visi dan misi tersebut di atas, maka untuk menciptakan suasana pendidikan yang kondusif di lingkungan sekolah, ditetapkanlah peraturan-peraturan yang kemudian dinamakan Tata Tertib Siswa SDN Kebon Jeruk 10.

 

Pasal 2

DASAR HUKUM

 

1) Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5) DAN  Pasal 32 ayat (1)

2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, Pasal 36 ayat (2),

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD – MI

5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang

Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.

6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

9) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

 

 

Pasal 3

TUJUAN

 

(1) Sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib di lingkungan SDN Kebon Jeruk 10.

(2) Mengatur kehidupan siswa di lingkungan SDN Kebon Jeruk 10. 

(3) Mewujudkan ketertiban dan keamanan di lingkungan SDN Kebon Jeruk 10

 

 

BAB II

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 4

DEFINISI, ISTILAH

 

Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :

(1) Sekolah adalah SDN Kebon Jeruk 10 Jakarta

(2) Pimpinan Sekolah adalah Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)

(3) Guru adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditugaskan untuk

mendidik dan mengajar siswa, khususnya dalam proses kegiatan belajar mengajar.

(4) Penangung Jawab Ekstrakurikuler adalah guru yang ditugaskan pimpinan untuk memantau dan

memberi arahan di bidang ekstrakurikuler.

(5) Pembina Ekstrakurikuler adalah anggota masyarakat yang dengan persetujuan pimpinan dan dewan guru ditugaskan untuk mengajar dan mendidik siswa pada kegiatan ekstrakurikuler.

(6) Guru Piket adalah guru yang ditugaskan Pimpinan Sekolah untuk membantu kelancaran proses

kegiatan belajar mengajar pada hari yang ditentukan.

(8) Tenaga Kependidikan (Tendik) adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditugaskan

sebagai operator Sekolah dan petugas kebersihan Sekolah.

(9) Siswa adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu dapat mengikuti proses

pendidikan di Sekolah.

(10) Siswa berprestasi adalah siswa yang telah meraih indeks prestasi tertinggi, aktif dalam kegiatan sekolah

dan kegiatan ekstrakurikuler, serta berperilaku baik dan sopan di Sekolah.

(11) Piket kelas adalah siswa yang bertugas pada hari tertentu di kelas yang bersangkutan.

(12) Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib siswa di

Sekolah

(13) Dianjurkan adalah ketentuan yang lebih baik untuk dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib di

Sekolah.

(14) Dibolehkan adalah ketentuan yang diizinkan untuk dilaksanakan siswa.

(15) Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan siswa berdasarkan tata tertib siswa di

Sekolah.

(16) Pelanggaran adalah tingkah laku siswa yang tidak sesuai aturan Tata Tertib Siswa di Sekolah

(17) Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada siswa karena melanggar peraturan tata tertib

siswa sebagai bentuk pembinaan.

 

Pasal 5

PERSIAPAN BELAJAR

 

(1) Siswa diwajibkan mengikuti pembiasaan pagi bersama pada pukul 06.30 WIB dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap sesuai aturan.

(2) Siswa masuk kelas masing-masing untuk mengikuti pembelajaran setelah pembiasaan pagi.

(3) Jenis kegiatan pembiasaan pagi :

   Senin            : Upacara bendera, penanggung jawab Nova Eko Prastyo dan Ahmad Baihaqi.

   Selasa           : Senam bersama dan makan sehat, penanggung jawab Achmad Yani dan Intan Aprilia Utami.

   Rabu : Literasi & Numerasi, penanggung jawab Fitri Nurhidayanti, Juan, dan M. Akbar Fadilah.

   Kamis         : English Day, penanggung jawab Ahmad Mutaqin, Wiwin Winduri dan Rahmanda.

 Jumat    : Kultum dan dhuha penanggung jawab Muhamad Arif, Abdul Qais A.

Kerohanian agama Kristen penanggung jawab Sri Wahyuningsih.

(4) Siswa melaksanakan sholat dhuha setelah pembiasaan pagi di hari Jumat untuk kelas 4, 5 dan 6 di mushola sekolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

(5) Piket kelas diwajibkan menjaga kebersihan kelas (meja guru, papan tulis, lemari harus sudah

bersih dan rapih sebelum setiap jam pelajaran dimulai).

 

 

Pasal 6

SELAMA JAM PELAJARAN

 

(1) Siswa dilarang keluar kelas kecuali seizin guru.

(2) Siswa diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan di dalam kelas.

(3) Siswa diwajibkan mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran.

(4) Siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone, earphone-headseat, walkman, media

player dan alat sejenis lainnya selama jam pelajaran kecuali atas izin guru.

(5) Siswa dilarang membuang sampah di dalam kelas (contoh : bungkus makanan, limbah rautan,

kertas coretan, dll). 

(6) Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal (sakit, ada keperluan yang sangat

penting) diwajibkan meminta izin kepada guru yang mengajar dan guru piket.

(8) Ketua kelas atau piket kelas diwajibkan menghubungi guru piket, setelah 10 menit guru yang

bertugas mengajar belum masuk kelas.

(9) Pada setiap akhir pelajaran, siswa diwajibkan merapikan perlengkapan belajar dan membaca doa .

(10) Piket Kelas diwajibkan untuk merapikan dan membersihkan ruang kelas pada akhir pelajaran.

 

 

Pasal 7

JAM BELAJAR, PRESENSI dan PERIZINAN

 

1)        Siswa hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum pembiasaan pagi dimulai dengan pengaturan jam pembelajaran sebagai berikut:

Kelas 1 : Pukul 06.30 - 11.25 WIB kecuali jumat 06.30 - 08.50 WIB (shif pagi)

Pukul 11.25 - 16.20 WIB kecuali jumat 09.15 - 11.35 WIB (shif siang)

Kelas 2 : Pukul 06.30 - 10.50 WIB kecuali Selasa dan Rabu sampai pukul 11.25 WIB (shif pagi)

Jumat pukul 06.30 - 10.15 WIB (shif pagi)

Pukul 11.25 - 15.45 WIB kecuali Selasa dan Rabu sampai pukul 16.20 WIB (shif siang)

Jumat pukul 07.30 - 11.15 (shif siang)

Kelas 3 : Pukul 06.30 - 12.10 WIB dan Jumat pukul 06.30 - 10.25 WIB

Kelas 4, 5, dan 6 pukul 06.30 - 12.10 WIB kecuali Senin pukul 12.45 WIB dan Jumat 11.00 WIB

 

2)        Orangtua tidak diperkenankan mengantarkan anak sampai ke dalam kelas, cukup sampai gerbang sekolah.

3)        Siswa diperbolehkan berada di lingkungan sekolah maksimal sampai dengan pukul 17.00 WIB. Siswa yang berada di sekolah melebihi jam 17.00 WIB harus ada guru yang mendampingi.

4)        Siswa yang terlambat masuk sekolah, tidak diizinkan masuk kelas hingga prosedur penanganan siswa terlambat selesai dijalankan, yaitu:

a.    Siswa ybs menyerahkan surat ijin orang tua/wali terlambat masuk sekolah langsung ke guru piket/satpam pada hari itu juga, atau

b.    Orang tua/wali menghubungi pihak sekolah (via telepon) menerangkan alasan terlambat masuk sekolah langsung ke guru piket/satpam pada hari itu juga

c.    Setelah 2. a atau b sudah dilaksanakan; sudah menerima sangsi & poin dari tim tata tertib siswa maka siswa ybs diperbolehkan masuk kelas di jam ke-2 atau di jam berikutnya.

5)        Siswa yang tidak hadir karena sakit dan atau/ kepentingan lain wajib memberi surat keterangan yang ditandatangani orang tua/wali murid sesuai prosedur izin yang telah ditentukan yaitu:

a.    Orang tua/wali menyerahkan surat izin/sakit tidak masuk sekolah langsung ke guru piket/TU/satpam pada hari itu juga, atau

b.    Jika sakit/izinnya mendadak, maka pada hari itu juga orang tua/wali menghubungi pihak sekolah (via telepon) kemudian besok harinya (setelah izin/sakitnya selesai) surat izin/sakit tersebut dititipkan putra/i-nya untuk diserahkan kepada staf kesiswaan TU/guru piket. Misalnya: Siswa izin tidak masuk hari Senin kemudian masuk pada hari Selasa, maka surat tersebut maksimal Selasa harus sudah diterima oleh petugas. Surat yang terlambat diserahkan, tidak akan kami proses (dinyatakan Alpa).

 

 

Pasal 8

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

 

1.      Jenis kegiatan ekstrakurikuler wajib, yaitu kepramukaan.

2.      Jenis kegiatan eksrakurikuler dan club pilihan*), yaitu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh sekolah, antara lain:

a.       Pramuka

b.      Futsal

c.       Seni Tari

d.      Seni Musik

e.       Marawis

f.        Karate

g.      Baca Tulis Quran (BTQ)

h.      Sains Club

i.        English Club

3.      Kegiatan ekstrakurikuler yang tidak tercantum dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 akan diatur kemudian.

 

 

 

 

 

Pasal 9

 PESERTA EKSTRAKURIKULER

 

1.         Dilakukan berdasarkan seleksi oleh pembina/pelatih ekstrakurikuler pilihan selama ± 4 kali pertemuan/ 1 bulan.

2.         Quota/jumlah (maksimal) peserta di setiap ekstrakurikuler pilihan ditetapkan oleh pembina/pelatih ekstrakurikuler pilihan dengan mengacu pada beberapa pertimbangan, diantaranya ketercukupan sarana/prasarana penunjang, pengawasan, keselamatan, waktu, kemampuan, keterkaitan antar aspek, dll.

3.         Dalam ± 4 kali pertemuan/ 1 bulan, siswa diperbolehkan mengikuti proses seleksi lebih dari 1 (satu) ekstrakurikuler pilihan.

4.         Peserta Sains dan English Club adalah siswa kelas 3, 4, dan 5 yang dipilih melalui seleksi oleh pembina dan penanggung jawab.

5.         Siswa kelas 1 ekstrakurikuler pilihan yang dapat diikuti adalah BTQ, tari dan karate.

 

 

 

 

Pasal 10

PEMBINA, PENANGGUNG JAWAB, PESERTA DAN WAKTU KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN CLUB

 

Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan oleh guru atau instruktur/pelatih/pembina yang ditunjuk oleh sekolah.

NO

PELATIH

JENIS EKSTRAKURIKULER

PENANGGUNG JAWAB

KELAS

HARI

WAKTU

1

Siska

PRAMUKA

Achmad Yani

1 - 3

Rabu

07.00 - 08.00 WIB

2

Siska

PRAMUKA

Achmad Yani

4 - 6

Rabu

08.00 - 09.00 WIB

3

Bambang

FUTSAL

Intan Aprilia Utami

3-6 Perempuan

Senin

15.30 - 17.00 WIB

3-6 Laki-Laki

Sabtu

15.30 - 17.30 WIB

4

Dina

SENI TARI

Hafia Lisda

1 - 3

Rabu

13.45 - 14.00 WIB

4 - 6

13.00 - 13.45 WIB

5

Wiwin Winduri

SENI MUSIK

Layusah

3 - 6

Selasa

13.00 - 14.00 WIB

6

Rizki

MARAWIS

Muhamad Arif

3 - 6

Rabu

13.00 - 14.00 WIB

7

Taufik Junianto

KARATE

Nova Eko Prastyo

1 - 6

Jumat

15.30 - 17.00 WIB

8

Abdul Qais Asyrafuddin

BTQ

Abdul Qais Asyrafuddin

1 - 3

Selasa ke 1 & 3

13.00 - 14.00 WIB

4 - 6

Selasa ke 2 & 4

13.00 - 14.00 WIB

9

Juan

SAINS CLUB

Ahmad Baihaqi

3 - 5

Selasa ke 2 dan 4

13.00 - 14.00 WIB

10

Ahmad Mutaqin

ENGLISH CLUB

Rahmanda

3 - 6

Selasa ke 1 dan 3

13.00 - 14.00 WIB

 

 

 

Pasal 11

PENGAWASAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

 

1.       Kegiatan ekstrakurikuler di SDN KEBON JERUK 10 dipantau, dibina, dan dievaluasi oleh penanggung jawab yang ditunjuk.

2.       Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

3.       Hasil evaluasi didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti oleh penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler.

4.       Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang kurang memberi kontribusi atau menyalahi kaidah/norma-norma pembinaan siswa, secara sepihak dapat diberhentikan oleh sekolah.

 

 

Pasal 12

PENILAIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

1.    Penilaian kegiatan ekstrakurikuler ditentukan berdasarkan beberapa kompetensi dasar yang harus dicapai dan kehadiran siswa.

2.    Kegiatan ekstrakurikuler dibimbing oleh pembina/pelatih/instruktur ekstrakurikuler.

3.    Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif untuk dilaporkan kepada orang tua/wali murid dalam rapor

4.    Nilai kegiatan ekstrakurikuler (NEK) merupakan akumulasi dari kehadiran/presensi (A) dan kompetensi (K) siswa, dengan rumus sebagai berikut:

 

 

        NEK = 2A + 1K dengan ketentuan sebagai berikut:

                        3               

Predikat

Rentang Nilai

A (SANGAT BAIK)

85 -100

B (BAIK)

75 – 84

C (CUKUP)

60 – 74

D (KURANG)

< 59

 

5.    Ketentuan nilai/deskripsi ekstrakurikuler yang tertera di raport siswa sebagai peserta ekstrakurikuler:

a.     Memiliki nilai ≥ B (Baik).

b.    Nilai/deskripsi ektrakurikuler didasarkan pada keikutsertaan/peran aktif siswa tersebut di ekstrakurikuler lainnya.

6.    Siswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

.

 

Pasal 13

KRITERIA PENILAIAN SISWA BERPRESTASI

 

1.  Siswa berprestasi non-akademik ditentukan berdasarkan keaktifan dalam organisasi siswa di sekolah, partisipasi siswa mengikuti kegiatan di luar sekolah dengan membawa nama baik sekolah, dan prestasi non akademis yang ditunjang oleh sikap positif siswa.

2.  Kriteria pasal 12 nomor 4 dan 5 digunakan sebagai pertimbangan menentukan perwakilan sekolah dalam mengikuti seleksi siswa berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.

 

 

 

Pasal 14

PENGHARGAAN

 

A.    Prestasi akademik

Siswa yang mendapat peringkat I, II, dan III pada kegiatan lomba pada tingkat serendahnya kecamatan akan mendapatkan piagam penghargaan dan dicatat pada “Papan Prestasi SDN Kebon Jeruk 10”

 

B.     Prestasi Non Akademik

Siswa yang atas nama sekolah mendapatkan juara I, II, atau III lomba kompetensi siswa dan atau sejenisnya pada tingkat Kota atau Propinsi akan mendapatkan Piagam dan Piala Penghargaan serta tercatat pada “Papan Prestasi SDN Kebon Jeruk 10”

 

 

 

 

 

 

Pasal 15

PELAJARAN OLAH RAGA

 

(1) Siswa diwajibkan mengikuti pelajaran dan praktek olahraga.

(2) Siswa diwajibkan memakai pakaian olahraga yang telah ditentukan.

(4) Siswa yang tidak mengikuti pelajaran olahraga diwajibkan melapor kepada guru olahraga dan

guru piket.

(6) Siswa tidak boleh terlambat mengikuti pelajaran berikutnya setelah pelajaran olahraga.

(7) Siswa akan dikenakan sanksi bila tidak sesuai kententuan tersebut di atas

 

 

Pasal 16

WAKTU ISTIRAHAT SAAT KBM

 

(1) Siswa diwajibkan menggunakan waktu istirahatnya dengan baik di luar kelas

(2) Siswa dilarang makan dan minum selama waktu istirahat di dalam kelas.

(3) Siswa disarankan membawa tumbler dari rumah dan bekal makanan sehat.

(4) Waktu istirahat telah ditentukan sesuai jadwal.

(5) Siswa diwajibkan segera masuk kelas bila waktu istirahat selesai.

 

 

Pasal 17

TIDAK MASUK SEKOLAH

 

(1) Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter atau

Petugas Kesehatan dan menyerahkan kepada wali kelas/petugas piket.

(3) Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan tertentu dalam waktu lebih dari 2 hari harus mendapat persetujuan dari kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.

 

 

 

Pasal 18

PENILAIAN SUMATIF

 

(1) Siswa wajib mengikuti sumatif, sumatif tengah semester, dan sumatif akhir semester, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

(2) Siswa dan orang tua siswa berhak mengetahui hasil sumatif dari guru yang bersangkutan.

(3) Sumatif susulan hanya diberikan kepada siswa yang berhalangan, yaitu sakit dengan surat keterangan dokter atau petugas kesehatan, serta siswa yang mendapat tugas kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan tertentu.

(4) Siswa yang terbukti tidak jujur selama ulangan akan mendapatkan sanksi..

(5) Guru berhak menolak hasil kerja siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

(6) Siswa yang belum tuntas dalam sumatif segera mengikuti remedial, sesuai ketentuan yang ditetapkan guru mata pelajaran.

 

Pasal 19

BUKU RAPOR

 

(1) Setiap siswa berhak mendapat rapor setiap tengah dan akhir semester.\

(2) Rapor diserahkan kepada orangtua/wali.

(3) Orang tua/wali diwajibkan hadir pada pengambilan rapor di setiap akhir semester ganjil dan genap.

(4) Rapor yang telah diterima oleh orangtua/wali diwajibkan ditandatangani sebelum dikembalikan ke sekolah.

(5) Rapor yang diserahkan ke orangtua/wali dan belum dikembalikan ke sekolah lalu kotor, rusak atau hilang adalah tanggung jawab siswa/orangtua/wali

 

Pasal 20

SURAT TANDA LULUS (STL)

 

(1) Siswa yang telah mengikuti prosedur tertentu berhak mendapat Surat Tanda Lulus (STL) pada

akhir studi.

(3) Setelah STL diserahkan, jika ada kerusakan dan atau kehilangan STL bukan menjadi tanggung

jawab sekolah.

 

 

 

 

 

Pasal 21

PAKAIAN SERAGAM BESERTA ATRIBUTNYA

 

(1) Pakaian seragam siswa ditentukan sebagai berikut:

 

Senin : atasan putih dan bawahan putih, lengkap topi, dasi dan ikat pinggang

Selasa: seragam atasan putih, bawahan merah (kelas 1 dan 2) dan seragam olahraga untuk

kelas 3 - 6.

Rabu : seragam pramuka, lengkap dengan atribut.

Kamis: seragam atasan batik sekolah dasar merah dan bawahan merah.

Jumat: seragam atasan putih muslim, bawahan merah dan memakai peci hitam untuk laki-laki dan   

jilbab putih untuk siswa muslim. Siswa yang beragama lain memakai seragam atasan putih    dan bawahan merah.

               

(2) Aksesoris yang diperbolehkan jam tangan tanpa kalkulator dan tidak terkoneksi dengan handphone.

(3) Siswa diwajibkan mengenakan sepatu hitam polos (hitam seluruh bagiannya) dan kaos kaki putih

panjang minimal diatas mata kaki.

(4) Siswa dilarang memakai sepatu dengan melipat atau diinjak bagian belakangnya.

(5) Siswa diwajibkan mengenakan ikat pinggang hitam berlogo sekolah dasar.

(6) Siswa putri yang muslim memakai kerudung putih polos (seragam Senin, Selasa, Kamis dan Jumat), kerudung coklat untuk seragam pramuka dan kerudung putih saat memakai seragam olahraga.

(7) Siswa saat berseragam pramuka diwajibkan memakai kaos kaki berwarna hitam.

(10) Cara Berpakaian :

a)      Siswa Putra :           - Baju dimasukkan ke dalam celana.

                                      - Panjang baju 10 cm di bawah ikat pinggang.

                                      - Panjang celana mulai dari pinggang sampai mata kaki.

b)     Siswa Putri :            - Baju dimasukkan ke dalam rok, kecuali pakaian muslim.

                                      - Panjang baju 10 cm di bawah ikat pinggang.

                                      - Panjang rok mulai dari pinggang sampai mata kaki.

(11) Model celana tidak boleh: pencil, ketat, komprang, jahitan luar, /cutbray, hipsher, skinny          jeans dan scatter

(12) Pramuka Putri : model atas lengan panjang (jika berjilbab), ada kancing pada tangan, menggunakan              kacu dan topi pramuka.

(13) Pramuka Putra : celana pramuka ada tempat sabuk kecil dan besar, menggunakan kacu dan topi        pramuka.

 

 

Pasal 22

KEBERSIHAN & KERAPIAN

 

(1) Siswa diwajibkan memelihara kebersihan:

a. diri dan pakaian.

b. alat-alat belajar.

c. kelas, gedung sekolah, mushola, dan lingkungan sekitarnya.

(2) Siswa diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

(3) Siswa diwajibkan menempel pengumuman atau sejenisnya pada papan pengumuman yang telah

disediakan.

(4) Siswa diwajibkan mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang dilakukan secara berkala

(5) Siswa diwajibkan menjaga kesehatan masing-masing dengan memperhatikan makan, minum dan

olahraga yang dapat menunjang kesehatan siswa yang bersangkutan.

(6) Siswa dilarang membuat kegiatan atau lomba yang berpotensi merusak lingkungan, pandangan

dan tidak sesuai dengan norma agama.

(7) Siswa putra potongan rambut pendek dan rapi (rambut depan tidak menyentuh alis, rambut belakang tidak menyentuh kerah baju, serta rambut samping tidak melebihi daun telinga), tidak diperkenankan memakai Jelly atau HairSpray, rambut tidak boleh dicat, dan model rambut standar (tidak mengikuti bentuk model rambut yang sedang booming/trend).

(8) Siswa putri rambut diikat (bagi yang tidak memakai jilbab dan berambut panjang), warna rambut hitam, bagi yang tidak berjilbab model rambut tidak mengikuti bentuk model rambut yang sedang booming/trend)

 

                   

Pasal 23

KETERTIBAN BERLALU LINTAS

 

1. Siswa diperkenankan membawa sepeda dengan meletakan di tempat parkir khusus sepeda.

2. Kendaraan yang mengantar siswa hanya sampai batas pagar sekolah.

 

 

 

BAB III

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 24

JENIS PELANGGARAN

 

A. Pelanggaran Tingkat 1

 

Pelanggaran yang dilakukan secara perorangan, tetapi tidak mengganggu orang lain dan tidak

mengganggu kelancaran kegiatan yang sedang berlangsung.

 

1.  Menyontek ketika ulangan.

2.  Terlambat datang ke sekolah tanpa keterangan yang jelas.

3.  Vandalisme,yakni mengotori atau merusak sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.

4.  Terlambat datang pada kegiatan ekstrakurikuler.

5.  Tidak memakai pakaian seragam yang telah ditentukan tanpa izin dari wali kelas.

6.  Berpenampilan tidak sopan, seragam tidak rapi dan berambut panjang bagi anak laki-laki.

7.  Aksesoris tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

8.  Membaca komik, bermain kartu, atau sejenisnya yang tidak terkait dengan pelajaran.

9.  Membawa handphone tanpa izin dari guru.

10. Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas.

 

B. Pelanggaran Tingkat 2

 

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok yang dapat mengganggu

kelancaran kegiatan-kegiatan sekolah atau kegiatan-kegiatan perorangan.

 

1. Melompat pagar atau jendela sekolah

2. Membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas atau sekolah sehingga mengganggu suasana belajar.

3. Berkelahi dan mengancam warga sekolah.

4. Meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam pelajaran.

 

C. Pelanggaran Tingkat 3

 

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan[1]

perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungannya, serta mencemarkan nama

baik perorangan atau sekelompok orang atau sekolah.

 

1. Menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai atau tanpa informasi yang tidak jelas dan

benar, sehingga menimbulkan kesalah pahaman/kesalahan tanggapan dari berbagai pihak.

2. Memfitnah, menipu, mengucilkan teman dan menghasut seseorang atau sekelompok orang

untuk melakukan kegiatan yang tidak terpuji.

3. Membawa dan atau mengkonsumsi rokok, barang-barang terlarang, seperti: obat-obatan

terlarang, minuman beralkohol dan atau memabukkan.

4. Membawa dan atau menggunakan buku-buku, foto, file, rekaman, instrumen dan media

lainnya yang mengandung unsur pornografi yang dapat mengganggu dan meresahkan

lingkungan sekolah.

5. Membawa dan atau menggunakan senjata api, senjata tajam yang membahayakan orang

lain

6. Mencuri atau mengambil barang milik orang lain.

 

 

Pasal 25

SANKSI - SANKSI

 

A. Pelanggaran Tingkat 1 Akan Dikenakan Sanksi

1. Peringatan lisan dan pembinaan oleh guru.

2. Pencatatan poin diserahkan pada wali kelas atau guru piket 

 

B. Pelanggaran Tingkat 2 Akan Dikenakan Sanksi

1. Mengisi surat pernyataan “tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar tata tertib

siswa”.

3. Siswa akan diberi surat peringatan dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan yang ditembuskan kepada pihak orangtua/wali siswa.

 

 

C. Pelanggaran Tingkat 3 Akan Dikenakan Sanksi

1. Mendapatkan peringatan keras dari sekolah berupa surat peringatan dari kepala sekolah.

2. Membuat surat perjanjian yang telah ditetapkan pihak sekolah dengan rangkap tiga, yang

akan diteruskan kepada pihak orang tua/wali murid

4. Apabila pelanggaran tingkat 3 telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, maka siswa akan

mendapat skorsing dari sekolah, berupa pengembalian sementara kepada orang tua/wali.

Lama skorsing ditentukan berdasarkan hasil keputusan sekolah.

 

 

 

Pasal 26

REMISI POIN PELANGGARAN

 

Poin pelanggaran memiliki masa berlaku, yaitu akan terus diakumulasikan sampai siswa/i naik kelas (per akhir tahun pelajaran), dan atau/ sebagai bahan pertimbangan kelulusan (akhir tahun di kelas VI ). Remisi total poin pelanggaran berdasarkan 2 hal, yaitu:

1.   Siswa tidak melakukan pelanggaran tata tertib untuk setiap aspek kepribadian (kelakuan, kerajinan, dan kerapian) selama 1 bulan berturut-turut, maka mendapat remisi sebesar 6% per bulan (72% per tahun pelajaran) dari total poin pelanggaran yang didapat. Persentase remisi berlaku akumulatif. Remisi ini tidak berlaku*) bagi siswa yang berada pada jenjang peringatan terakhir/dikembalikan pada orang tua/wali.

2.   Jika siswa yang paling banyak (tiga besar tiap tingkat satuan pendidikan) melanggar secara jumlah akumulatif di akhir tahun pelajaran untuk setiap aspek kepribadian (kelakuan, kerajinan, kerapian) dan memperoleh  juara I/II/III  dalam  kejuaran individu/tim di tingkat  sekolah akan mendapat remisi sebesar 15%, mendapat  remisi  25% untuk tingkat kota/kabupaten, remisi 50% untuk tingkat provinsi,  dan remisi 100%  untuk  tingkat  nasional/internasional  dari  total  skor pelanggaran  (akhir tahun pelajaran) yang  diperoleh. Bukti fisik untuk tingkat kota/kabupaten, provinsi, Nasional/Internasional berupa sertifikat/piagam/sejenisnya; sedangkan untuk tingkat sekolah berupa surat keterangan dari wakasis (surat keterangan tersebut diurus sendiri oleh siswa ybs maksimal 2 minggu setelah pengumuman lomba).

 

 

 

Pasal 27

PENYITAAN

 

1.        Ketentuan terhadap barang sitaan yang mengandung unsur pornografi dan atau/ barang lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah diatur sebagai berikut :

a.      Sekali pelanggaran: Disita dan boleh diambil oleh siswa setelah mendapat persetujuan dari wali kelas.

b.      Dua kali pelanggaran: Disita dan boleh diambil orang tua/wali setelah ada kesepakatan dengan wali kelas.

c.         Tiga kali pelanggaran: Disita dan boleh diambil oleh orang tua/wali setelah orang tua/wali datang ke sekolah menemui wakil kepala sekolah bidang kesiswaan/wali kelas.

d.         Empat kali pelanggaran dst: Akan dimasukkan ke dalam kategori poin pelanggaran berat kelakuan.

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 28

KETENTUAN PENUTUP

 

1.  Setiap siswa memiliki catatan Rekaman Pelanggaran dikelola oleh wali kelas dan diketahui oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

2.  Tim pertimbangan kepribadian siswa adalah Kepala Sekolah, Wali Kelas, dan Wakil Kepala Sekolah.

3.  Tim Pertimbangan kepribadian siswa bertugas menetapkan poin baru pada jenis pelanggaran yang belum tercantum.

4.  Tim Pertimbangan kepribadian siswa bertugas meneliti/memverifikasi kebenaran semua fakta/data.

5.  Hal-hal yang belum tercantum diatas, akan diatur kemudian.

6.  Peraturan tata tertib siswa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

7.   Peraturan tata tertib siswa ini tetap berlaku selama belum ada perubahan.

8.   Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

Jakarta, 10 Juli 2023

 

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan                                              Mengetahui                             

STEMPEL DAN TTD KEPSEKKepala SDN Kebon Jeruk 10

 

Hafia Lisda, S.Pd                                                             Mudofar, M.Pd

 

     NIP. 197408262016052001                                                  NIP. 196806042000031003

0 Comments:

Posting Komentar

Halaman Login :

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Poto

https://sdnkj10.blogspot.com/2023/11/gurukaryawan-kebon-jeruk-10-mudofar-m.html

Informasi Sekolah :

Informasi Sekolah :
1.Info : Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Pada Residu Dapodik Tahun 2023. Segera..!!! 2.Info : G-Form KJP Tahap II Tahun 2022 Akan Ditutup Pada Tanggal 11 September 2022 3.Info : Pengumpulan Berkas KJP Tahap II Tahun 2022 Paling Lambat Tanggal 12 September 2022 4.Info : Pendaftaran DTKS Dibuka, Mulai 15 November 2022 s.d 15 Desember 2022

Lokasi SDN Kebon Jeruk 10 :

Related Post :

Arsip Post :

Tautan OPS :